Selasa, 23 Agustus 2011

PRO KONTRA PENDIRIAN ORMAS

oleh: Mamduh Muhammad Farhan
Cover3-01Banyak dai dan santri yang menanyakan tentang status hukum mendirikan perkumpulan atau organisasi dakwah (Jam'iyyah khairiyyah atau da'awiyyah), dan bagaimana pula hukum berafiliasi (bergabung) kepadanya? Mengingat pentingnya masalah ini, maka saya sengaja membahasnya secara terpisah supaya bisa dilihat dari berbagai aspeknya. Maka sudah menjadi kewajiban kami untuk ikut "urun rembug" menjelaskan permasalahan ini. Dan kami siap mendengarkan masukan atau pendapat lain sebagaimana lazimnya tradisi dalam majalah Qiblati.
Pertama, tidak diragukan lagi bahwa di negara-negara Islam sudah tersebar luas berbagai macam perkumpulan dan organisasi dakwah yang di dalamnya terjadi banyak kekurangan pada segi-segi yang penting, akan tetapi hal itu tidak lantas menjadi alasan bagi kita untuk memvonis semua lembaga atau sekelompok orang yang berniat mendirikan sebuah jam'iyyah sebagai orang yang salah apalagi sebagai orang yang keluar dari manhaj salaf. Sikap semacam ini merupakan kecerobohan yang sepatutnya kita berlepas diri dari padanya.
Ada semacam pernyataan dari saudara-saudara kami para dai dan santri, yang mengklaim bahwa amal jama'i (kerja kolektif-terorganisir) adalah bid'ah berdasarkan pengamatan mereka pada kondisi sebagian lembaga dakwah atau hizb yang meiliki penyimpangan-penyimpangan. Tentu saja mereka benar dalam mengidentifikasi kesalahan, akan tetapi mereka mengobati kesalahan ini dengan kesalahan lain, yaitu tahdzir dari amal jama'i secara umum.

Memang benar Banyak dari jam'iyyah atau lembaga-lembaga yang ada sekarang ini mempraktekkan sikap ghuluw (melampui batas) dan fanatik dalam berafiliasi yang dibangun di atasnya konsep wala' dan bara`. Bahkan sebagian lembaga terjerumus dalam aksi kegolongan(hizbiyah) yang sesat, sehingga cinta dan benci bukan lagi karena Allah melainkan untuk kelompok dan kemaslahatan yang dicapai golongan. Naifnya mereka mengklaim bahwa hal itu untuk kebaikan Islam. Tentu hal ini termasuk kesalahan fatal dan sikap yang sangat jauh dari manhaj Nabi yang lurus.

Sesungguhnya alasan yang membolehkan mendirikan lembaga dakwah sangat agung bagi orang yang dianugrahi ilmu oleh Allah dan diberi  pemahaman yang mendalam. Saat ini kehormatan kaum muslimin telah ditelanjangi dan kemuliannya dilucuti. Cukuplah sebagai bukti bahwa sekarang ini muncul generasi-generasi yang tumbuh di luar kendali Islam, menyusul penyerangan kaum kuffar terhadap  negeri Islam.

Mereka memulai dengan menjajah kemudian memaksakan paham, hukum dan nilai-nilai barat. Sungguh menjadi keharusan bagi umat Islam untuk saling mendukung, membantu dan berjama'ah. Alhamdulillah telah berdiri berbagai macam lembaga di banyak negeri kaum muslimin, dan kebaikan serta manfaat yang dihasilkan telah dirasakan secara meluas oleh mereka. Tetapi ada juga lembaga-lembaga lain yang mencampur adukkan antara yang baik dan buruk, antara sunnah dan bid'ah.

Dengan demikian, mendirikan sebuah lembaga atau organisasi sosial yang diatur dengan dhawabith(batasa-batasan) syariat merupakan masalah yang sangat penting, di dalamnya terdapat pahala besar bagi siapa yang memulainya dengan mengharap keridhaan Allah. Karena berbuat dalam melayani kaum fakir miskin, anak-anak yatim dan para janda, menyebarkan Islam dengan sarana yang tepat seperti buku, kaset, mendirikan halaqah tahfidzul Qur`an, melaksanakan proyek sosial seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, jalan raya, sumur dan semisalnya. Semuanya merupakan amal kebajikan yang agung yang bisa merealisasikan tujuan-tujuan mulia sebagaimana yang sudah dimaklumi oleh setiap muslim.

Fatwa tidak bolehnya mendirikan lembaga-lembaga atau organisasi dengan anggapan bahwa hal itu bukan termasuk petunjuk para rasul, bukan jalan seorangpun dari kalangan generasi salaf juga tidak berasal dari ulama' adalah kurang tepat.

Sesungguhnya amal jama'I yang dimaksud adalah aksi yang bersumber dari petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah dan ulama' salaf, bukan amal jama'i yang menyimpang dari jalan dan petunjuk Nabi Sholallohu `alaihi wa sallam .

Kaum muslimin saling membutuhkan satu sama lainnya dalam urusan mereka baik duniawi maupun ukhrawi. Karena itulah ta'awun (saling menolong) antara kaum muslimin merupakan perkara yang sangat agung. Allah telah mewajibkannya, serta menjadikannya sebagai penopang berdirinya urusan agama dan dunia mereka. Perhatikanlah sifat dan karakter kaum muslimin – jika mereka bisa mewujudkannya – bahwa mereka layaknya satu bangunan kokoh, dan mereka ibarat satu tubuh. Semua itu menguatkan bahwa tolong menolong antara kaum muslimin, saling mendukung dan bergandeng tangan -lebih-lebih antara sesama ahlus sunnah- merupakan suatu keharusan, dan hal ini meliputi berbagai segi kehidupan kaum muslimin yang dirumuskan dalam dua kata "al-Birr (kebaikan) dan "al-taqwa (ketakwaan)".

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ

 لْعِقَابِ (٢)


"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. al-Maidah: 2)

Kedua kata tersebut merupakan inti sari dari semua kebajikan seperti akidah, akhlak, dakwah dan lainnya.
Syaikh Abdulaziz bin Baz Rohimahulloh , berkata: "Sudah dimaklumi bahwa urusan hamba di antara mereka tidak akan sempurna, kemaslahatan tidak bisa tertata rapi, dan mereka tidak dapat bersatu, musuh mereka tidak akan gentar, melainkan dengan persatuan islam yang pada hakikatnya adalah saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa, saling membantu, saling menyayangi. Termasuk dalam hal ini adalah mengajari orang yang jahil, menolong orang yang tertimpa bencana…"Fatawa syaikh Bin Baz (II/192, 193)

Yang demikian itu bisa tercapai dengan semua sarana yang memungkinkan bagi kaum muslimin untuk melaksanakannya, baik berupa lembaga, organisasi, atau pusat-pusat dakwah, atau halaqah Qur`an, dan lainnya yang bisa menyatukan gerak dan mengaturnya, kemudian kaum muslimin wajib mendukungnya dan mengerahkan segala potensi baik waktu, maupun harta benda demi mewujudkan ta'awun (tolong menolong) di atas kebaikan dan ketakwaan.

Sekalipun demikian, tidak kurang dari lembaga-lembaga yang salah, akan tetapi kesalahan yang ada bukan berarti membolehkan kita untuk melakukan hajr (boikot) begitu saja terhadapnya. Para Ulama yang tergabung Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal ini, mereka menjawab:

"Setiap kelompok dari lembaga atau organisasi memiliki sisi salah dan benar, yang wajib bagi anda adalah bertolong menolong dengan mereka dari sisi benarnya dengan menjauhi letak kesalahan, disertai dengan nasihat, dan ta'awun atas dasar kebaikan dan takwa." (Syaikh Abdulaziz Bin Baz, Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudaiyan, dan Syaikh Abdullah Qu'ud) Fatawa al-Lajnah al-Da`imah (II/237, 238)

Jadi, menolong dan mendukung lembaga-lembaga yang berdiri tegak di atas kebenaran adalah kewajiban, demikianlah yang diterapakan oleh para ulama' semisal syaikh Bin Baz, Syaikh Ibn Utsaimin, Syaikh Ibn Jibrin dan lainnya, dimana mereka membantu banyak lembaga yang tersebar di dunia. Saya akan mencukupkan diri dengan mengutip bebepa bukti dan alasan yang menguatkan apa yang saya kemukakan.
Berikut ini adalah bukti ta'awun para ulama' dengan beberapa jam'iyyah dan tazkiyyah mereka:
2010-04-20-ormas
Ini adalah tazkiyyah Syekh Abdul Aziz ibnu Baz Rohimahulloh untuk ma'had Imam Bukhari, yang berada di bawah naungan Ja,'iyyah al-Siraj al-Lubnaniyyah, sebagaimana yang akan kami sebut berikut ini.

2010-04-20-ormas
Tazkiyyah Syekh Muhammad Ibnu Utsaimin untuk Jam'iyyah al-Siraj al-Lubnaniyyah, yang juga berisikan tazkiyyah Syekh al-Jazairi

2010-04-20-ormas
Tazkiyyah Syekh Abdurrahman Ibnu Jibrin untuk Jam'iyyah al-Siraj al-Lubnaniyyah yang cabang-cabangnya tersebar di kota-kota di Libanon

2010-04-20-ormas
Tazkiyyah Syekh Ibnu Baz untuk Jam'iyyah al-Dakwah al-Maghribiyyah yang tersebar cabang-cabangnya di sebagian neraga Maghrib.

Pandangan Syekh Ibn Baz Tentang Jam'iyyah

Syaikh Ibn Baz pernah ditanya dengan pertanyaan yang panjang intinya:

"Kami sekumpulan dai dan santri di Sudan pengikut manhaj salaf shalih, tujuan kami adalah mencari ilmu syar'I dan menyebarkannya di tengah-tengah masyarakat luas, dakwah mengajak ke jalan Allah sesuai dengan pemahaman Salaf di berbagai markaz (pusat kegiatan/centre) di seluruh pelosok negeri. Termasuk tujuan kami adalah mengajarkan manusia perkara agama mereka dalam bidang tauhid, rukun Islam, serta memberantas syirik dab bid’ah. Karenanya kami saling bahu membahu dengan semua pihak yang bergerak di bidang dakwah yang sesuai dengan kebenaran, kami saling membantu secara syar'I, jauh dari hizbiyah (kegolongan), atau fanatik terhadap tokoh dan aturan, atau menerapkan konsep wala` dan bara` atas dasar itu.

Sebaliknya yang kami lakukan adalah cinta di jalan Allah dan membenci karena Nya, kami berwala` karena Allah dan memusuhi karena Nya berdasarkan pemahaman salafus sholih. Kami mendirikan pusat-pusat kegiatan taklim, masjid, pesantren, halaqah tahfidzul Qur`an, perpustakaan umum, menyebarkan kitab-kitab dan tulisan ringkas yang ilmiah dan bermanfaat, juga kaset-kaset agama, hijab serta mengikat umat dengan ulama'. Atas dasar pemikiran inilah kami mendirikan sebuah lembaga salafiyah ilmiah yang menghimpun sejumlah alumnus Universitas Islam di Madinah, Saudi Arabia, dengan nama Jam'iyah al-Kitab was sunnah al-Khairiyahyang berpusat di Khortum.

Apakah ada larangan syar'i tentang upaya dalam rangka mewujudkan cita-cita yang telah kami sebutkan melalui Lembaga jam’iyyah tersebut tanpa adanya keharusan untuk menjalankan tanzhim jama'ah tertentu di Sudan – karena memang kami memiliki beberapa koreksi penting atas mereka – dengan tetap menjaga dan memelihara ukhuwwah dan saling tolong menolong dengan mereka dalam kebenaran? Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah membalas kebaikan anda.


Syaikh Ibn Baz menjawab:

Manhaj atau metodologi yang anda sebutkan di atas dalam dakwah kepada Allah, serta mengarahkan manusian kepada kebaikan dengan berpijak kepada petunjuk al-Qur`an dan Sunnah berdasarkan pemahaman salafus sholih, maka kami wasiatkan kepada anda untuk komitmen dan istiqamah di atasnya.

Juga kami wasiatkan untuk bahu membahu bersama saudara-saudara anda para da'i di Sudan dan lainnya dalam hal yang sesuai dengan al-Qur`an dan Sunnah, juga yang diamalkan oleh ulama salaf dalam menjelaskan tauhid beserta dalil-dalilnya, memperingatkan dari kesyirikan dan semua sarananya, juga memperingatkan manusia dari bid'ah dan beragam kemaksiatan dengan dalil-dalil syar'I serta uslub yang baik. Sebagai pengamalan firman Allah:

وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (٣٣)


Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata:"Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" (QS. Fushshilat:33)

Dan firman Allah:

قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ

وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ (١٠٨)


Katakanlah:"Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. Yusuf:108)

Juga firman Allah:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ

 هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (١٢٥)


Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Rabbmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al-Nahl:125)

Juga sabda Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam :

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

"Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya seperti pahala orang yang mengamalkannya." (HR. Muslim).

Juga sabda Rasulullah Sholallohu `alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib Rodiallohu `anhu , ketika mengutusnya ke Khaibar untuk mendakwahi orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan memberitahukan kepada mereka apa yang diwajibkan atas mereka dari hak-hak Allah:

فَوَاللهِ لأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَم

"Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk kepada satu orang saja lantaran kamu, tentu hal itu lebih baik bagimu dari pada onta merah". Hadits yang disepakati keshahihannya.

Ayat dan hadits yang berbicara dalam masalah ini cukup banyak.

Kami mohon kepada Allah agar memberikan petunjuk dan pertolongan kepada anda, dan menjadikan kami serta anda sebagai para pemberi hidayah yang mendapatkan petunjuk, sesungguhnya Allah adalah Mahamulia dan dermawan, semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, juga keluarga
Read More..

Jumat, 19 Agustus 2011

I’TIKAF


TA’RIEF (DEFINISI) I’TIKAF
Ditinjau dari segi bahasa: I’tikaf bermakna :berdiam di suatu tempat untuk melakukan sesuatu pekerjaan ; yang baik maupun yang buruk dan tetap dalam keadaan demikian.

Adapun pengertian i’tikaf menurut istilah adalah berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu (Lihat Fathul Bari 4 : 344)

DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA I’TIKAF
Firman Allah سبحانه وتعلى
وَلاَ تُـبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْـتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ البقرة : 187

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)

dalam hadits ‘Aisyah رضي الله عنها berkata :

“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم beri’tikaf sepuluh akhir dari bulan Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah سبحانه وتعلى”. (HR. Bukhari dan Muslim)

HUKUM I’TIKAF
A. Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal رحمهما الله memasukkannya ke dalam sunnah muakkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah صل اللة عليه وسلم tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya.

Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar رضي الله عنه bahwasanya beliau pernah bernazar untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, maka Rasulullah صل اللة عليه وسلم bersabda :

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

“Tunaikan nazarmu itu”. HR. Bukhari dan Muslim

B. Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah sebagaimana yang kabarkan oleh Shafiyyah رضي الله عنها ketika beliau menziarahi Nabi صل اللة عليه وسلم pada saat i’tikaf :

“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم (beri’tikaf) di masjid dan di sisinya terdapat istri-istri beliau (sedang beri’tikaf pula)…”. HR. Bukhari dan Muslim

Al Imam Ibnul Mundzir رحمه الله berkata: “Perempuan tidak boleh beri’tikaf hingga dia meminta izin kepada suaminya dan jika perempuan itu beri’tikaf tanpa izin maka suaminya boleh mengeluarkannya (dari i’tikaf). Dan jika seorang suami telah mengizinkan (istrinya) lalu mau mencabut izinnya maka hal itu dibolehkan baginya”. (Lihat Fathul Bari 4 : 351)

FADHILAH (KEUTAMAAN) I'TIKAF
Adapun fadhilahnya maka i’tikaf mempunyai beberapa keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah lainnya, diantaranya:

1.I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr

2.Orang yang melakukan i’tikaf akan dengan mudah mendirikan shalat fardhu secara kontinu dan berjamaah bahkan dengan i’tikaf seseorang selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah

3.I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menjadikan hatinya terpaut pada masjid

4.I’tikaf akan menjaga puasa seseorang dari perbuatan-perbuatan dosa. Dia juga merupakan sarana untuk menjaga mata dan telinga dari hal-hal yang diharamkan

5. Dengan I'tikaf membiasakan hidup sederhana, zuhud dan tidak tamak terhadap dunia yang sering membuat kebanyakan manusia tenggelam dalam kenikmatannya.

WAKTU I’TIKAF
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah صل اللة عليه وسلم. Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr sebagaimana yang ditunjukkan hadits Abu Sa’id Al Khudri رضي الله عنه .

I’tikaf yang wajib harus dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab, dan jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal ketika beri’tikaf hal ini berdasarkan atsar dari Umar رضي الله عنه dimana beliau mengabarkan kepada Nabi صل اللة عليه وسلم tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam di masjid Haram, lalu Rasulullah صل اللة عليه وسلم memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya. Imam Nawawi رحمه الله mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan dalam waktu yang singkat…”. )Al Minhaj 8 : 307)

Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang yang mau beri’tikaf ke dalam masjid. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat yang kedua mengatakan, bahwa i’tikaf baru dimulai sesudah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah رضي الله عنها:

“Adalah Nabi صل اللة عليه وسلم jika hendak beri’tikaf, beliau shalat shubuh kemudian masuk ke (mu'takaf) tempat i’tikafnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dan Al Imam Ash Shon’ani - رحمهم الله –

Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.

SYARAT-SYARAT I’TIKAF
Orang yang beri’tikaf memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhinya yaitu:
Seorang muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk),berakal, dan suci dari janabat, haidh, serta nifas.

RUKUN-RUKUN I’TIKAF

1. Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.

2. Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah سبحانه وتعلى yang artinya:

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid” (QS. Al Baqarah : 187)
Keharusan beri’tikaf di masjid ini berlaku pula untuk wanita, dalam hal ini merupakan pendapat Jumhur Ulama bahwa wanita tidak sah beri’tikaf di masjid rumahnya karena tempat itu tidaklah dikatakan masjid, lagi pula keterangan yang shahih menerangkan bahwa istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم melakukan i’tikaf di masjid Nabawi.

Dan berkata Al Hafizh Ibnu Hajar-rahimahullah- tentang i’tikafnya istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم di masjid : “Hal ini menunjukkan disyariatkannya i’tikaf di masjid, karena seandainya tidak, tentu para istri-istri Nabi صل اللة عليه وسلم akan beri’tikaf di rumah-rumah mereka karena mereka telah diperintahkan untuk berlindung atau berdiam di rumah”. (Fathul Bari 4 : 352)

MASJID YANG SAH DIPAKAI I’TIKAF
Para ulama telah berikhtilaf tentang syarat masjid yang sah untuk di gunakan i’tikaf namun diantara pendapat-pendapat yang ada maka pendapat yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran adalah I'tikaf harus dilaksanakan di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya karena shalat berjama’ah bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini berdasarkan atsar ‘Aisyah رضي الله عنها yaitu:

“Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah”. (HR. Ad Daraqutni dan Al Baihaqi)

Pendapat ini dipegangi pengikut madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubair رحمهم الله . Ibnu Qudamah رحمه الله menjelaskan:“Disyaratkannya i’tikaf di masjid yang dilaksanakan shalat jama’ah, karena shalat jama’ah itu wajib, dan ketika seseorang beri'tikaf di masjid yang tidak dilaksanakan shalat jama’ah akan mengakibatkan salah satu dari dua hal : meninggalkan shalat jama’ah yang merupakan kewajiban, yang kedua keluar untuk shalat di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah dan hal ini akan sering berulang padahal masih mungkin untuk menghindarinya, dan sering keluar dari tempat i’tikaf itu bertentangan dengan maksud/tujuan i’tikaf …”. (Al Mughni 4 : 461)

Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka pada hari Jumat wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakhaaiy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, Dawud Azh Zhohiri, Ibnu Qudamah, dan lain-lain رحمهم الله .

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF

1. Jima’ (bersetubuh/ bersenggama).
Dalilnya firman Allah سبحانه وتعلى yang artinya:

“Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah : 187)

2. Murtad.

3. Hilang akal

4. Haidh dan Nifas

5. Keluar dari masjid tanpa hajat yang dibolehkan, walaupun hanya sebentar. Keluar dari masjid membatalkan i’tikaf karena tinggal di masjid adalah rukun i’tikaf.

ADAB-ADAB I’TIKAF
Ada beberapa adab yang hendaknya seseorang yang beri’tikaf memperhatikannya dan berusaha untuk melaksanakannya. Diantara adab-adab tersebut adalah :

1. Memperbanyak ibadah-ibadah sunnah yang mendekatkan dirinya kepada Allah سبحانه وتعلى.

2.Membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi صل اللة عليه وسلم , terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf, maka wajib atas wanita untuk membuat bilik-bilik tersebut agar terhindar dari ikhtilat (bercampur) dan saling pandang-memandang dengan lawan jenis.

3.Meninggalkan perdebatan dan pertengkaran walaupun dia berada di pihak yang benar

4.Juga hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.

5.Dan secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan, karena semua hal itu akan mengurangi pahala beri’tikaf

HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKAF
1. Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan.
Dalilnya hadits Aisyah رضي الله عنها ia berkata :

“Dan adalah Rasulullah صل اللة عليه وسلم jika sedang beri’tikaf di masjid, kadang beliau memasukkan kepalanya maka saya menyisirnya dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena kebutuhan yang manusiawi”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Malik رحمه الله berkata : “Tidaklah seseorang dikatakan beri’tikaf hingga dia meninggalkan hal-hal yang harus dia tinggalkan seperti menjenguk orang sakit, shalat jenazah, dan masuk ke rumah kecuali ada hajat insan

Imam Az Zuhri رحمه الله menafsirkan hajat insan (kebutuhan yang manusiawi) sebagai kencing dan buang air besar, dan kedua hal ini merupakan ijma’ tentang bolehnya keluar masjid disebabkan kedua hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mundzir رحمه الله.

2.Menyisir rambut, mencukurnya, memotong kuku dan membersihkan badan dari berbagai kotoran”.(Lihat :Ma’alim As Sunan 2 : 578)
3. Membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid.

4. Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah صل اللة عليه وسلم ketika beliau diziarahi oleh istri beliau Shofiyyah .

5. Makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.

KHATIMAH
Seseorang yang berniat untuk beri’tikaf hendaknya mempertimbangkan maslahat dan mudharat. Jika dia adalah seorang pemuda yang sangat dibutuhkan oleh orang tuanya maka hendaknya dia mendahulukan hak orang tuanya karena hal tersebut wajib, namun jika dia diizinkan untuk beri’tikaf maka itulah yang utama. Demikian pula dengan orang yang bekerja di bidang jasa dan kepentingan masyarakat umum hendaknya mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi dan sungguh Allah سبحانه وتعلى Maha Mengetahui apa yang diniatkan oleh hamba-hamba-Nya.

Adapun bagi mereka yang Allah سبحانه وتعلى muliakan dengan memberikan kesempatan untuk beri’tikaf di tahun ini hendaknya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya, raihlah hikmah dan faidah i’tikaf, perhatikanlah adab-adabnya serta jauhkanlah dari hal-hal yang terlarang dan janganlah menjadi orang yang i’tikafnya tidak ubahnya dari sekedar berpindah tempat tidur saja. Mudah-mudahan dengan i’tikaf ini anda bisa mendapatkan malam yang lebih mulia dari seribu bulan : “Lailatul Qadr". (Al Fikrah)
Read More..

Kamis, 18 Agustus 2011

DOA BERBUKA PUASA


Bersemangatlah wahai saudariku _mudah-mudahan Allah Ta’ala memberkatimu dan memberi taufik kepadamu untuk mengamalkan kebajikan dan taqwa- untuk memberi makan orang yang puasa karena pahalanya besar dan kebaikannya banyak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

“ Barang siapa yang memberi buka orang yang puasa mka dia akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tampa mengurangi pahalanya sedikitpun.”

(HR. Ahmad dalam Musnadnya, Tirmidzi dalam Jami’nya, Ibnu Majah dalam Sunannya, dan Ibnu Hiban dalam Shahihnya, dan dishahihkan oleh Tirmidzi)

Orang yang puasa hendaknya memenuhi undangan makan saudaranya, karena barang siapa yang tidak menghadiri undangan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia harus berkeyakinan bahwa Allah Ta’ala tidak akan menyia-nyiakan sedikitpun amal kebaikannya, tidak akan dikurangi pahalanya sedikitpun.
Orang yang diundang disunnahkan mendo’akan yang mengundang setelah selesai makan dengan do’a-do’a dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya

أَكَلَ طَعَامَكُمْ الأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ المَلاَئِكَةُ وَأَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُوْن

“Telah makan makanan kalian orang-orang baik, dan para malaikat bershalawat (mendo’akan kebaikan) atas kalian, dan orang-orang yang berpuasa telah berbuka disisi kalian.” (HR. Abi Syaibah dalam Mushonnaf 3/100, Ahmad dlam Musnadnya 3/118, Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum:268, Ibnu Sunni dalam Amal Yaum:129, Abdurrazaq dalam Mushannaf 4/311 dan sanadnya shahih)

اللّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِي

“Ya Allah, berilah makan orang yang memberi ku makan, berilah minum orang yang memberiku minum” (HR. Muslim dalam Shahihnya 2055 dari Miqdad)

اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

“Ya Allah, ampunilah mereka dan rahmatilah, berilah barokah pada seluruh rejeki yang Engkau berikan.” (HR. Muslim dalam Shahihnya 2042 dari Abdullah bin Busrin)

***
muslimah.or.id
diambil dari buku Panduan Dan Koreksi Amal Ibadah Di Bulan Ramadhan karya Arif Fathul Ulum bn Ahmad Saifullah, Majelis Ilmu
Read More..

FADHILAH MEMPELAJARI HADITS RASULULLAH

Hadits adalah salah satu sumber hukum syariat Islam dan merupakan salah satu wahyu dari Allah :
( وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْـهَوَى إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْىٌ يُّوْحَى ( ( النجم : 3-4 )
Artinya : “Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (An Najm : 3-4)

Sabda Rasulullah r : (( ألا إنى أوتيت القرآن و مثلـه معه ))
“Ketahuilah sesungguhnya telah diturunkan kepadaku Al Qur’an dan yang semisal dengannya (As Sunnah)” (HSR. AbuDawud, Tirmidzy, Ahmad dan Hakim)

Karena dia merupakan salah satu sumber hukum maka wajib atas kita untuk mempelajarinya dan berpegang teguh padanya.
Beberapa fadhilah/ keutamaan mempelajari hadits :

1. Wajah para penuntut ilmu hadits cerah/ berseri-seri.
Sabda Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam :


(( نضر الله امرءاً سمع مقالتى فوعاها وحفظها و بلغها فـإنه رب حـامل فقه غير فقيه ، ورب
حامل فقه إلى من هو أفقه منه )) رواه الترمذى و ابن حبان

“Mudah-mudahan Allah menjadikan berseri-seri wajah orang yang mendengarkan perkataanku lalu memahaminya dan menghafalkannya kemudian dia menyampaikannya, karena sesungguhnya boleh jadi orang yang memikul (mendengarkan) fiqh namun dia tidak faqih (tidak memahaminya) dan boleh jadi orang yang memikul (mendengarkan) fiqh menyampaikan kepada yang lebih paham darinya” (HSR. At Tirmidzy dan Ibnu Hibban dari shahabat Abdullah bin Mas’ud t ).

Berkata Sufyan bin ‘Uyainah رحمه الله : “Tidak seorang pun yang menuntut / mempelajari hadits kecuali wajahnya cerah / berseri-seri disebabkan doa dari Nabi r (di hadits tersebut)”

2. Para penuntut ilmu hadits adalah orang yang paling bershalawat kepada Nabi
Sabda Rasulullah r :

(( من صلى علىّ صلاة واحدة صلى الله عليه بـها عشراً ))
“Barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah bershalawat kepadanya sepuluh kali”.

Berkata Khatib Al Baghdadi رحمه الله : Berkata Abu Nu’aim رحمه الله kepada kami : “Keutamaan yang mulia ini terkhusus bagi para perawi dan penukil hadits, karena tidak diketahui satu kelompok di kalangan ulama yang lebih banyak bershalawat kepada Rasulullah r dari mereka, baik itu (shalawat) berupa tulisan ataupun ucapan”.

Kata Sufyan Ats Tsaury رحمه الله : “Seandainya tidak ada faidah bagi shohibul hadits kecuali bershalawat kepada Rasulullah r (maka itu sudah cukup baginya) karena sesungguhnya dia selalu bershalawat kepada Nabi r selama ada di dalam kitab”.

Berkata Al ‘Allamah Shiddiq Hasan Khan رحمه الله – setelah beliau menyebutkan hadits yang menunjukkan keutamaan bershalawat kepada Nabi r : “Dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang paling banyak bershalawat adalah ahlul hadits dan para perawi As Sunnah yang suci, karena sesungguhnya termasuk tugas mereka dalam ilmu yang mulia ini (Al Hadits) adalah bershalawat di setiap hadits, dan senantiasa lidah mereka basah dengan menyebut (nama) Rasulullah r …. maka kelompok yang selamat ini dan Jama’ah Hadits ini adalah manusia yang paling pantas bersama Rasulullah r di hari kiamat, dan merekalah yang paling berbahagia mendapatkan syafa’at Rasulullah r …. maka hendaknya anda wahai pencari kebaikan dan penuntut keselamatan menjadi seorang Muhaddits (Ahli Hadits) atau yang berusaha untuk itu”.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi penuntut ilmu hadits tentang shalawat :
1. Tidak boleh seorang penuntut ilmu hadits bosan dan jemu dengan seringnya bershalawat kepada Nabi r, karena itulah letak keutamaan penuntut ilmu hadits.
2. Bershalawat hendaknya dipadukan antara tulisan dan ucapan.
3. Tidak boleh menyingkat ketika menuliskan shalawat kepada Nabi r.
Imam As Syuyuti رحمه الله dalam Tadribur Rasul mengkhabarkan bahwa orang yang pertama kali mengajarkan (mencontohkan) penyingkatan shalawat dijatuhi hukuman potong tangan.
4. Mempelajari hadits memberikan manfaat dunia dan akhirat.
Kata Sufyan Ats Tsaury رحمه الله : “Saya tidak mengetahui amalan yang afdhal di muka bumi ini dari mempelajari hadits bagi yang menginginkan dengannya wajah Allah I “.
5. Mempelajari dan meriwayatkan lebih afdhal dari berbagai macam ibadah-ibadah sunnat.

Berkata Waki bin Al Jarrah رحمه الله : “Seandainya (meriwayatkan) hadits tidak lebih afdhal dari bertasbih tentu saya tidak meriwayatkannya”.

Berkata Sulaiman At Taymy رحمه الله : “Kami pernah duduk di sisi Abu Mijlas رحمه الله dan beliau membacakan hadits kepada kami, lalu berkata salah seorang (dari kami) : Seandainya engkau membacakan surat dari Al Qur’an”. Maka berkata Abu Mijlas : “Apa yang kita lakukan sekarang ini bagiku tidaklah kurang fadhilahnya dari membaca ayat Al Qur’an”.

Berkata Abu Ats Tsalj رحمه الله : Saya bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله : “Wahai Abu Abdillah, yang mana lebih kau sukai : seorang menulis hadits atau dia berpuasa sunnat dan shalat sunnat ?”. Beliau menjawab : “Menulis hadits”.

Berkata Al Khatib Al Baghdady رحمه الله : “Mempelajari hadits pada zaman ini lebih afdhal dari seluruh ibadah-ibadah yang sunnat, disebabkan telah hilang sunnah dan orang tidak bergairah lagi dari mengerjakannya serta munculnya bid’ah-bid’ah lalu mereka (para ahli bid’ah) yang berkuasa mendominasi sekarang ini”.
Read More..

HADITS-HADITS TENTANG KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN HARI JUMAT

Hari Jumat adalah hari yang memiliki arti yang sangat istimewa bagi ummat Islam karena merupakan hari raya bagi mereka. Sangat banyak hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan dan kekhususan hari Jumat dibandingkan dengan hari-hari yang lain. Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah rahimahulloh dalam kitabnya Zaadul Ma’ad memuat hadits-hadits tersebut hingga beliau berkesimpulan paling tidak ada 33 kekhususan hari Jumat dari hari-hari yang lain.

Al Hafizh Suyuthi menulis kitab yang beliau beri judul Al Lum’ah fi Khashoish Al Jumu’ah. Beliau di kitab ini menyebutkan hadits-hadits yang sangat banyak -termasuk diantaranya hadits-hadits lemah- yang menerangkan keutamaan dan kekhususan Jumat; dimana beliau berkesimpulan ada 101 kekhususan Jumat dari hari selainnya.
Di silsilah pertama dari kumpulan hadits-hadits tentang Jumat kali ini kami memilihkan untuk antum sekalian hadits-hadits yang insya Allah dijamin keabsahannya yang kami cukupkan dengan sepuluh point kekhususan hari Jumat dari sekian banyak kekhususannya, Wallohu Waliyyut Taufiq.

1. Hari Ied yang Berulang Setiap Pekan

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ »

Dari Ibnu Abbas radhiyallohu anhuma berkata Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hari ini (Jumat) Allah menjadikannya sebagai hari Ied bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang menghadiri shalat Jumat hendaknya mandi, jika ia memiliki wangi-wangian maka hendaknya dia memakainya dan bersiwaklah” (HR. Ibnu Majah dan haditsnya dinyatakan hasan oleh Al Albani)
Diantara fiqh hadits :
• Setiap ummat memiliki hari Ied (hari raya)
• Hari Ied bagi kaum muslimin dalam setiap pekannya adalah hari Jumat
• Disyariatkannya mandi bagi setiap yang mau menghadiri shalat Jumat
• Pada saat menghadiri shalat Jumat dianjurkan memakai wewangian bagi yang memilikinya dan juga diperintahkan bersiwak
• Disyariatkan mengagungkan hari raya

2. Diharamkan mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat dan dimakruhkan mengkhususkan malamnya untuk shalat malam

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : « لَا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ » (متفق عليه)

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata, aku mendengar Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Jangan kalian mengkhususkan berpuasa pada hari Jumat kecuali jika engkau juga berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya” (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu dari Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam, beliau bersabda : “Jangan kalian mengkhususkan malam Jumat dari malam-malam lainnya untuk shalat lail dan jangan kalian mengkhususkan hari Jumat dari hari-hari lainnya untuk berpuasa kecuali jika bertepatan dengan waktu yang seseorang yang biasa berpuasa padanya” (HR. Bukhari dan Muslim,lafal hadits ini baginya)

Diantara fiqh hadits :
• Larangan mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa sunnah
• Boleh berpuasa sunnah di hari Jumat jika berpuasa sebelumnya atau sehari sesudahnya atau jika bertepatan dengan puasa yang memiliki sebab tertentu seperti puasa Arafah dan lainnya
• Larangan mengkhususkan malam Jumat untuk shalat lail

3. Disunnahkan membaca surat As Sajadah di rakaat pertama dan Al Insan di rakaat kedua pada saat sholat shubuh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِـ"ألم تَنْزِيلُ" فِي الرَّكْعَةِ الْأُولَى وَفِي الثَّانِيَةِ "هَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنْ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا"

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam membaca pada shalat shubuh di hari Jumat Alif Laam Miim Tanzil (surat As Sajdah) di rakaat pertama dan Hal Ataa ‘alal Insan Hiinun Min Ad Dahr Lam Yakun Syaian Madzkuura (surat Al Insan) (HR. Bukhari dan Muslim)
Diantara fiqh hadits :
• Perhatian para sahabat terhadap surat/ayat yang dibaca oleh Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pada saat shalat
• Penjelasan kadar bacaan imam pada saat shalat shubuh
• Disyariatkannya membaca surat As Sajadah di rakaat pertama dan surat Al Insan di rakaat kedua pada saat shalat Shubuh di hari Jumat

4. Pada hari Jumat ada waktu mustajab untuk berdoa

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ : « فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ » وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda tentang hari Jumat, “Pada hari Jumat ada waktu yang mana seorang hamba muslim yang tepat beribadah dan berdoa pada waktu tersebut meminta sesuatu melainkan niscaya Allah akan memberikan permintaannya”. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya untuk menunjukkan bahwa waktu tersebut sangat sedikit. (HR. Bukhari dan Muslim)

Diantara fiqh hadits ini :

• Keutamaan berdoa pada hari Jumat
• Orang yang rajin beribadah adalah orang yang paling patut diterima doanya
• Anjuran untuk mencari waktu-waktu yang afdhal untuk berdoa
• Para ulama berselisih pendapat dalam menentukan waktu ijabah pada hari Jumat; Al Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan 42 pendapat para ulama beserta dalilnya dalam menentukan waktu tersebut. Diantara sekian banyak pendapat ada dua pendapat yang paling kuat karena ditopang oleh hadits shohih, yaitu :

Pendapat Pertama : Waktu antara duduknya imam di mimbar hingga selesainya shalat. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Abu Musa Al Asy’ari radhiyallohu anhu dimana beliau berkata saya telah mendengar Rasulullah shalallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang waktu ijabah, “Waktunya antara duduknya imam di atas mimbar hingga selesainya pelaksanaan shalat Jumat”. Pendapat ini dipilih oleh Imam Muslim, Baihaqi, Ibnul Arabi Al Maliki, Al Qurthubi, Imam Nawawi dll.

Pendapat kedua menetapkan waktu ijabah tersebut adalah ba’da ashar terutama menjelang maghrib. Pendapat ini berdasarkan beberapa keterangan yang disebutkan dalam hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasaai dan lainnya dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallohu anhuma dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam beliau bersabda(artinya), “Hari Jumat 12 jam, padanya suatu waktu yang kapan seorang hamba muslim berdoa padanya niscaya Allah akan memberikannya, carilah waktu tersebut di penghujung hari Jumat setelah shalat Ashar”. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Hakim, Adz Dzahabi, Al Mundziri dan Al Albani serta dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Pendapat ini yang dipilih oleh banyak ulama diantaranya sahabat yang mulia Abdullah bin Salam radhiyallohu anhu, Ishaq bin Rahuyah,Imam Ahmad dan Ibn Abdil Barr. Imam Ahmad menjelaskan, “Kebanyakan hadits yang menjelaskan waktu tersebut menyebutkan ba’da ashar...”

5. Dianjurkan memperbanyak shalawat kepada Nabi di hari Jumat

عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : » إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ يَقُولُونَ بَلِيتَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ (رواه أبو داود والنسائي وابن ماجه وأحمد)

Dari Aus bin Aus radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya hari yang afdhal bagi kalian adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan dan diwafatkan, pada hari Jumat juga sangkakala (pertanda kiamat) ditiup dan padanya juga mereka dibangkitkan, karena itu perbanyaklah bershalawat kepadaku karena shalawat kalian akan diperhadapkan kepadaku” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat yang kami ucapkan untukmu bisa diperhadapkan padamu sedangkan jasadmu telah hancur ?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagi tanah untuk memakan jasad para nabi” (HR. Abu Daud, Nasaai, Ibnu Majah dan Ahmad dengan sanad yang shohih)

Diantara fiqh hadits :
• Keutamaan hari Jumat dibandingkan hari-hari yang lain
• Diantara kekhususan hari Jumat : Adam alaihissalam diciptakan dan diwafatkan padanya, hari kiamat dan hari kebangkitan juga terjadi padanya
• Perintah memperbanyak shalawat pada hari Jumat
• Shalawat yang kita peruntukkan kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam akan disampaikan kepada beliau
• Jasad para nabi tidak hancur dimakan tanah

6. Hari Kiamat terjadi pada hari Jumat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : » خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ « رواه مسلم

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat; padanya Adam diciptakan, dimasukkan ke surga dan juga dikeluarkan darinya serta kiamat tidak terjadi melainkan pada hari Jumat” (HR. Muslim)

Diantara fiqh hadits :
• Hari Jumat adalah hari yang terbaik diantara hari-hari yang ada
• Nabi Adam alaihissalam diciptakan, dimasukkan ke surga dan dikeluarkan darinya pada hari Jumat
• Kiamat terjadi pada hari Jumat

7. Seorang yang meninggal dunia di hari Jumat akan dilindungi dari siksa kubur

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلَّا وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ » (رواه الترمذي وأحمد)

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallohu anhuma berkata, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia di hari Jumat atau pada malamnya melainkan Allah melindunginya dari fitnah kubur” (HR. Tirmidzi dan Ahmad serta dinilai hasan atau shohih oleh Al Albani berdasarkan banyaknya jalur periwayatannya yang saling mendukung dan menguatkan)

Diantara fiqh hadits :
• Keutamaan muslim yang meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat
• Adanya fitnah kubur
• Sebagian hamba Allah yang muslim diselamatkan dari fitnah kubur

8. Anjuran membaca surat Al Kahfi di malam Jumat dan pada hari Jumat

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ : مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنْ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhu berkata, “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi di malam Jumat niscaya Allah akan meneranginya dengan cahaya antara dia dengan Ka’bah” (Riwayat Darimi)

Keterangan : Sanad riwayat ini shohih mauquf dari perkataan Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhu akan tetapi hukumnya marfu’ (sampai kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam) karena pengabaran hal yang ghoib seperti ini tidak mungkin hanya berdasarkan pendapat pribadi para sahabat. Wallohu A’lam. Beberapa riwayat hadits menyebutkan kata hari Jumat.

Diantara fiqh hadits :
• Keutamaan membaca surat Al Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat
• Membaca surat Kahfi pada waktu di atas diantara amalan yang diganjar oleh Allah Azza wa Jalla berupa cahaya

9. Dibolehkan shalat di pertengahan siang di hari Jumat sebelum zawal

عن سَلْمَان الْفَارِسِيّ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : » مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى « رواه البخاري

Dari Salman Al Farisi radhiyallohu anhu berkata Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke mesjid dimana dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di mesjid) lalu dia shalat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya) kemudian jika imam keluar dari tempatnya untuk berkhutbah dia diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang terjadi diantara kedua Jumat” (HR. Bukhari)

Diantara fiqh hadits :
• Penjelasan beberapa adab yang harus diperhatikan pada saat menunaikan shalat Jumat
• Pahala Jumat berupa pengampunan dosa hanya akan diraih oleh hamba yang menjalankan adab-adab tersebut
• Bolehnya seseorang yang masuk di mesjid pada hari Jumat melaksanakan shalat sebanyak-banyaknya walaupun dipertengahan siang(zawal) hingga imam naik di atas mimbar. Diantara ulama yang menjelaskan masalah ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim dan Allamah Syamsul Haq Azhim Abadi rahimahumulloh.

10. Seseorang yang mandi di hari Jumat maka itu merupakan pembersih baginya hingga Jumat berikutnya

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم يَقُولُ : « مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ فِي طَهَارَةٍ إِلَى الْجُمُعَةِ الأُخْرَى ». (رواه الطبراني وغيره)

Dari Abu Qatadah radhiyallohu anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shalllallohu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat maka dia berada dalam keadaan suci hingga Jumat berikutnya” (HR. Thabrani, Abu Ya’la, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim. )
Read More..

Minggu, 14 Agustus 2011

Khutbah Idul Fitri 1432 H



الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر
اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ اِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ اَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ اَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ : اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Kaum Muslimin Rahimakumullah.

Ramadhan yang telah kita akhiri memberikan kebahagiaan tersendiri bagi kita, hal ini karena ibadah Ramadhan yang salah satunya adalah berpuasa memberikan nilai pembinaan yang sangat dalam, yakni mengokohkan dan memantapkan ketaqwaan kita kepada Allah swt, sesuatu yang amat kita butuhkan dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Agar pencapaian peningkatan taqwa bisa kita raih dan dapat kita buktikan dalam kehidupan sehari-hari, menjadi penting bagi kita memahami hakikat taqwa yang sesungguhnya. Dalam bukunya Ahlur Rahmah, Syekh Thaha Abdullah al Afifi mengutip ungkapan sahabat Nabi Muhammad saw yakni Ali bin Abi Thalib ra tentang taqwa, yaitu:
الْخَوْفُ مِنَ الْجَلِيْلِ وَالْعَمَلُ بِالتَّنْزِيْلِ وَاْلإِسْتِعْدَادُ لِيَوْمِ الرَّحِيْلِ وَالرِّضَا بِالْقَلِيْلِ
Takut kepada Allah yang Maha Mulia, mengamalkan apa yang termuat dalam at tanzil (Al-Qur’an), mempersiapkan diri untuk hari meninggalkan dunia dan ridha (puas) dengan hidup seadanya (sedikit)
Dari ungkapan di atas, ada empat hakikat taqwa yang harus ada pada diri kita masing-masing dan ini bisa menjadi tolok ukur keberhasilan ibadah Ramadhan kita.

Pertama, Takut Kepada Allah. Salah satu sikap yang harus kita miliki adalah rasa takut kepada Allah swt. Takut kepada Allah bukanlah seperti kita takut kepada binatang buas yang menyebabkan kita harus menjauhinya, tapi takut kepada Allah swt adalah takut kepada murka, siksa dan azab-Nya sehingga hal-hal yang bisa mendatangkan murka, siksa dan azab Allah swt harus kita jauhi. Sedangkan Allah swt sendiri harus kita dekati, inilah yang disebut dengan taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah).
Karena itu, orang yang takut kepada Allah swt tidak akan melakukan penyimpangan dari segala ketentuan-Nya. Namun sebagai manusia biasa mungkin saja seseorang melakukan kesalahan, karenanya bila kesalahan dilakukan, dia segera bertaubat kepada Allah swt dan meminta maaf kepada orang yang dia bersalah kepadanya, bahkan bila ada hak orang lain yang diambilnya, maka dia mau mengembalikannya. Yang lebih hebat lagi, bila kesalahan yang dilakukan ada jenis hukumannya, maka iapun bersedia dihukum bahkan meminta dihukum sehingga ia tidak menghindar dari hukuman. Allah swt berfirman:
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa (QS Ali Imran [3]:133).
Sebagai contoh, pada masa Rasul ada seorang wanita yang berzina dan ia amat menyesalinya, dari perzinahan itu ia hamil dan sesudah taubat iapun datang kepada Rasul untuk minta dihukum, namun Rasul tidak menghukumnya saat itu karena kehamilan yang harus dipelihara. Sesudah melahirkan dan menyusui anaknya, maka wanita itu dihukum sebagaimana hukuman untuk pezina yang menyebabkan kematiannya, saat Rasul menshalatkan jenazahnya, Umar bin Khattab mempersoalkannya karena ia wanita pezina, Rasulullah kemudian menyatakan:
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا ِللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Ia telah bertaubat, suatu taubat yang seandainya dibagi pada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya masih cukup. Apakah ada orang yang lebih utama dari seorang yang telah menyerahkan dirinya kepada hukum Allah? (HR. Muslim).
Ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya mendidik kita untuk menjadi orang yang takut kepada Allah swt yang membuat kita akan selalu menyesuaikan diri dengan segala ketentuan-ketentuan-Nya. Kalau kita ukur dari sisi ini, kenyataan menunjukkan bahwa banyak sekali orang yang belum bertaqwa karena tidak ada rasa takutnya kepada Allah swt.

Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Kaum Muslimin Rahimakumullah.
Hakikat taqwa yang Kedua kata Ali bin Abi Thalib adalah Beramal Berdasarkan Wahyu. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah swt untuk menjadi petunjuk bagi manusia agar bisa bertaqwa kepada-Nya. Karena itu, orang yang bertaqwa akan selalu beramal atau melakukan sesuatu berdasarkan wahyu yang diturunkan oleh Allah swt, termasuk wahyu adalah hadits atau sunnah Rasulullah saw karena ucapan dan prilaku Nabi memang didasari oleh wahyu. Dengan kata lain, seseorang disebut bertaqwa bila melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya.
Dalam konteks inilah, menjadi amat penting bagi kita untuk selalu mengkaji al-Quran dan al Hadits, sebab bagaimana mungkin kita akan beramal sesuai dengannya, bila memahaminya saja tidak dan bagaimana pula kita bisa memahami bila membaca dan mengkajinya tidak.
Dalam kehidupan para sahabat, mereka selalu berusaha untuk beramal berdasarkan wahyu, karenanya mereka berusaha mengkajinya kepada Nabi dan para sahabat, bahkan tidak sedikit dari mereka yang suka bertanya. Meskipun mereka suka melakukan sesuatu, tapi bila ternyata wahyu tidak membenarkan mereka melakukannya, maka merekapun berusaha untuk meninggalkannya.
Suatu ketika ada beberapa orang sahabat yang dahulunya beragama Yahudi, mereka ingin sekali bisa melaksanakan lagi ibadah pada hari Sabtu dan menjalankan kitab taurat, tapi turun firman Allah swt yang membuat mereka tidak jadi melakukannya, ayat itu adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS Al Baqarah [2]:208).
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Kaum Muslimin Yang Berbahagia.
Ketiga yang merupakan hakikat taqwa menurut Ali bin Abi Thalib ra yang harus kita hasilkan dari ibadah Ramadhan kita adalah Mempersiapkan Diri Untuk Akhirat. Mati merupakan sesuatu yang pasti terjadi pada setiap orang. Keyakinan kita menunjukkan bahwa mati bukanlah akhir dari segalanya, tapi mati justeru awal dari kehidupan baru, yakni kehidupan akhirat yang enak dan tidaknya sangat tergantung pada keimanan dan amal shaleh seseorang dalam kehidupan di dunia ini. Karena itu, orang yang bertaqwa akan selalu mempersiapkan dirinya dalam kehidupan di dunia ini untuk kebahagiaan kehidupan di akhirat.
Bila kita sudah menyadari kepastian adanya kematian, maka kita tidak akan mensia-siakan kehidupan di dunia yang tidak lama. Kita akan berusaha mengefektifkan perjalanan hidup di dunia ini untuk melakukan sesuatu yang bisa memberikan nilai positif, sebagai apapun kita. Karena itu bila kita tidak efektif dan orang mengkritik kita, harus kita terima kritik itu denga senang hati. Khalifah Umar bin Abdul Aziz salah satu contohnya.
Ketika Umar bin Abdul Aziz telah menerima jabatan sebagai khalifah, dia merasa perlu beristirahat karena kondisi badannya yang sudah amat lelah dan mata yang sudah amat ngantuk, apalagi ia baru saja mengurus keluarganya yang meninggal yakni Khalifah Sulaiman. Baru saja dia merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur dan meletakkan kepalanya di atas bantal, tiba-tiba datang Abdul Malik lalu berkata: “Ayah, apa yang akan ayah lakukan sekarang?”.
“Aku ingin istirahat sejenak anakku”, jawab Umar.
“Apakah ayah akan beristirahat, padahal ayah belum mengembalikan harta rakyat yang dirampas secara zalim kepada yang berhak?”.
“Aku akan lakukan semua itu nanti setelah zuhur, semalam aku tidak bisa tidur karena mengurus pamanmu”, jawab Umar.
“Ayah, siapa yang bisa memberi jaminan bahwa ayah akan tetap hidup sampai zuhur nanti?”. Tanya Abdul Malik lagi menghentak.
Mendengar pertanyaan anaknya itu, terbakar rasanya semangat Umar sehingga seperti hilang rasa ngantuk dan lelah yang dialaminya, lalu Umar berkata: “Nak…mendekatlah kepadaku”.
Setelah Abdul Malik mendekat, Umar mencium keningnya lalu berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku anak keturunan yang membantuku dalam agamaku”.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz segera bangkit dari tempat tidurnya dan iapun mengumumkan: “Barangsiapa yang hartanya telah diambil secara zalim, maka hendaklah ia mengangkat permasalahannya”.
Efektifitas waktu hidup yang digunakan membuat Khalifah Umar bin Abdul Aziz sampai kesulitan mencari mustahik karena tingkat kesejahteraan yang tingggi. Harus kita akui banyak diantara kita yang merasa mati masih lama sehingga tidak muncul amal shaleh, baik sebagai pribadi, keluarga, masyarakat maupun organisasi sosial dan politik, keluhan kita adalah tidak punya waktu, kekurangan waktu, karena itu Allah swt mengingatrkan kita semua:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَن كَانَ يَرْجُو لِقَاء رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya" (QS Al Kahfi [18]:110).
Manakala seseorang sudah melakukan segala sesuatu sebagai bentuk persiapan untuk kehidupan sesudah kematian, maka orang seperti inilah yang disebut dengan orang yang cerdas, meskipun ia bukan sarjana. Karena itu, Rasulullah saw bersabda:

اَلْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ
Orang yang cerdas adalah orang yang menundukkan nafsunya dan beramal bagi kehidupan sesudah mati (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Hakim).
Allahu Akbar 3x Walillahilhamdu.
Kaum Muslimin Yang Dimuliakan Allah swt.
Hakikat taqwa yang Keempat menurut Ali bin Abi Thalib adalah Ridha Meskipun Sedikit. Setiap kita pasti ingin mendapat sesuatu khususnya harta dalam jumlah yang banyak sehingga bisa mencukupi diri dan keluarga serta bisa berbagi kepada orang lain. Namun keinginan tidak selalu sejalan dengan kenyataan, ada saat dimana kita mendapatkan banyak, tapi pada saat lain kita mendapatkan sedikit, bahkan sangat sedikit dan tidak cukup. Orang yang bertaqwa selalu ridha dan menerima apa yang diperolehnya meskipun jumlahnya sedikit, inilah yang disebut dengan qana’ah, sedangkan kekurangan dari apa yang diharapkan bisa dicari lagi dengan penuh kesungguhan dan cara yang halal. Korupsi yang menjadi penyakit bangsa kita hingga sekarang adalah karena tidak ada sikap ridha menerima yang menjadi haknya, akibatnya ia masih saja mengambil hak orang lain dan administrasi serta penguatan hokum atas penyimpangan yang dilakukannya bisa diatur, karenanya Allah swt mengingatkan kita semua dalam firman-Nya:
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS Al Baqarah [2]:188).
Suatu ketika, Ali bin Abi Thalib baru pulang lebih sore dari biasanya. Isterinya, Fatimah putri Rasulullah menyambut kedatangan suaminya dengan sukacita. Siapa tahu Ali membawa uang lebih banyak karena kebutuhan di rumah makin besar.
Sesudah melepas lelah, Ali berkata kepada Fatimah, “Aku mohon maaf karena tidak membawa uang sepeserpun.”
Tidak nampak sedikitpun kekecewaan pada wajah Fatimah, bahkan ia tetap tersenyum dan bisa memaklumi keadaan suami yang dicintainya.
Ali amat terharu terhadap isterinya yang begitu tawakkal meskipun ia tidak bisa memasak malam itu karena memang tidak ada bahan makanan yang bisa dimasak.
Ketika waktu shalat tiba, seperti biasa Ali lalu berangkat ke masjid untuk menjalankan salat berjama’ah. Sepulang dari shalat, seorang yang sudah tua menghentikan langkahnya menuju rumah. “Maaf anak muda, betulkah engkau Ali, anaknya Abu Thalib?”, tanya orang itu.
“Betul”, jawab Ali heran.
Orang tua itu merogoh kantungnya seraya berkata, “Dulu ayahmu pernah kusuruh menyamak kulit. Aku belum sempat membayar ongkosnya, ayahmu sudah meninggal. Jadi, terimalah uang ini, sebab engkaulah ahli warisnya.”
Dengan amat gembira Ali mengambil uang itu yang berjumlah 30 dinar. Sesampai di rumah, Ali kemukakan kepada isterinya rizki yang tidak terduga itu. Tentu saja Fatimah sangat gembira ketika Ali menceritakan kejadian itu. Dan ia menyuruh membelanjakannya semua agar tidak pusing-pusing lagi merisaukan keperluan sehari-hari. Tanpa berpikir panjang, Ali langsung berangkat menuju pasar.
Ketika hampir tiba ke pasar, Ali melihat seorang fakir menadahkan tangan, “Siapakah yang mau menghutangkan hartanya untuk Allah, bersedekahlah kepadaku, seorang musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.”
Tanpa berpikir panjang lebar, Ali memberikan seluruh uangnya kepada orang itu dan Ali pulang dengan tangan kosong. Tentu saja melihat sang suami pulang tidak bawa apa-apa, Fatimah terheran-heran. Ali menerangkan peristiwa yang baru saja dialaminya dan ini justeru membuat Fatimah begitu terharu terhadap sang suami. Dengan diiringi senyum yang manis, Fatimah berkata: “Apa yang engkau lakukan juga akan aku lakukan seandainya aku yang mengalaminya. Lebih baik kita menghutangkan harta kepada Allah daripada bersifat bakhil yang dimurkai-Nya.”
Sikap menerima membuat kita bisa bersyukur dan bersyukur membuat kita akan memperoleh rizki dalam jumlah yang lebih banyak, bahkan bila jumlahnya belum juga lebih banyak, rasa syukur membuat kita bisa merasakan sesuatu yang sedikit terasa seperti banyak sehingga yang merasakan manfaatnya tidak hanya kita dan keluarga tapi juga orang lain. Inilah diantara makna yang harus kita tangkap dari firman Allah swt:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (QS Ibrahim [14]:7).
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa bertaqwa kepada Allah swt memerlukan kesungguhan sehingga kita dituntut untuk bertaqwa dengan sebenar-benarnya. Akhirnya marilah kita sudahi ibadah shalat Id kita dengan berdoa:
اَللَّهُمَّ انْصُرْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ النَّاصِرِيْنَ وَافْتَحْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ وَاغْفِرْ لَنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الْغَافِرِيْنَ وَارْحَمْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ وَارْزُقْنَا فَاِنَّكَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ وَاهْدِنَا وَنَجِّنَا مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ وَالْكَافِرِيْنَ.
Ya Allah, tolonglah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pertolongan. Menangkanlah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi kemenangan. Ampunilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi pemberi ampun. Rahmatilah kami, sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rahmat. Berilah kami rizki sesungguhnya Engkau adalah sebaik-baik pemberi rizki. Tunjukilah kami dan lindungilah kami dari kaum yang dzalim dan kafir.
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَناَ الَّذِى هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَ الَّتِى فِيْهَا مَعَاشُنَا وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِى فِيْهَا مَعَادُنَا وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِى كُلِّ خَيْرٍ وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شرٍّ
Ya Allah, perbaikilah agama kami untuk kami, karena ia merupakan benteng bagi urusan kami. Perbaiki dunia kami untuk kami yang ia menjadi tempat hidup kami. Perbikilah akhirat kami yang menjadi tempat kembali kami. Jadikanlah kehidupan ini sebagai tambahan bagi kami dalam setiap kebaikan dan jadikan kematian kami sebagai kebebasan bagi kami dari segala kejahatan.
اَللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَاتَحُوْلُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعْصِيَتِكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَابِهِ جَنَّتَكَ وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَاتُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا. اَللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْهُ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ عَاداَنَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِى دِيْنِنَاوَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا
Ya Allah, anugerahkan kepada kami rasa takut kepada-Mu yang membatasi antara kami dengan perbuatan maksiat kepadamu dan berikan ketaatan kepada-Mu yang mengantarkan kami ke surga-Mu dan anugerahkan pula keyakinan yang akan menyebabkan ringan bagi kami segala musibah di dunia ini. Ya Allah, anugerahkan kepada kami kenikmatan melalui pendengaran, penglihatan dan kekuatan selamakami masih hidup dan jadikanlah ia warisan bagi kami. Dan jangan Engkau jadikan musibah atas kami dalam urusan agama kami dan janganlah Engkau jadikan dunia ini cita-cita kami terbesar dan puncak dari ilmu kami dan jangan jadikan berkuasa atas kami orang-orang yang tidak mengasihi kami.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اَلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ.
Ya Allah, ampunilah dosa kaum muslimin dan muslimat, mu’minin dan mu’minat, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar, Dekat dan Mengabulkan do’a.

رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami kehidupan yang baik di dunia, kehidupan yang baik di akhirat dan hindarkanlah kami dari azab neraka.

Read More..