Hukum Musik Dan Lagu
PANDANGAN
AL QUR'AN DAN AS SUNNAH:
Allah Ta'ala
berfirman:

"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.." (Luqman: 6)
Sebagian besar
mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut
adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata,ayat itu turun dalam masalah musik dan
lagu. Allah berfirman kepada setan:
"Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara
mereka dengan suaramu." Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda:
"Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang
menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu
Daud)
Dengan kata lain,
akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai
bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal,
padahal semua itu adalah haram.
Adapun yang
dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan
suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling,
serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan
termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).
"Lonceng
adalah nyanyian setan." (HR. Muslim)
Padahal di masa
dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas
menun-jukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga
ber-arti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan
suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.
Imam Syafi'i dalam
kitabnya Al Qadha' berkata: "Nyanyian adalah
kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa
memperba-nyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya)
tidak dapat diterima."
Nyanyian di masa
kini:
Kebanyakan lagu dan
musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi
dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan,
ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika
biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan
remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga
terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.
Lagu dan musik pada
saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah
satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita
bisa mem-bangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia,
baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.
Tak diragukan lagi
hura-hura musik --baik dari dalam atau manca negara-- sangat merusak dan banyak
menimbul-kan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta
kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang
hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban
meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga
tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun
yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau
merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal
tersebut.
Jika pentas
dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak,
menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik.
Para pemuda itu
mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah
Ta'ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.
Tersebutlah pada
saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar
semangat menyeru kepada para pejuang: "Maju terus, bersama kalian biduan
fulan dan biduanita folanah ... ", kemudian mereka menderita kekalahan di
tangan para Yahudi yang pendosa.
Semestinya diserukan:
Maju terus, Allah bersama kalian, Allah akan menolong kalian." Dalam
peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan jika mereka menang
maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel
-padahal biasanya digelar di Mesir-. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang
Yahudi setelah merebut kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha'ith Mabka
(dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.
Semua nyanyian itu
hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun
tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang
berbunyi:
"Dan besok
akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ...
Ya Muhammad inilah
Arsy, terimalah ..."
Bait terakhir dari
sya'ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya,
tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan
terhadap diri Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu
dilarang.
Kiat Mengobati
virus nyanyian dan musik :
Di antara beberapa
langkah yang dianjurkan adalah:
Jauhilah dari
mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa
lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.
Di antara lawan
paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu
mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini
Allah Ta'ala telah berfirman:
"Sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di
dalamnya dibaca surat Al Baqarah." (HR. Muslim)
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu
pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang
berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang
beriman."(Yunus: 57)
Membaca sirah
nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam) , demikian pula
sejarah hidup para sahabat beliau.
Nyanyian yang
diperbolehkan:
Ada beberapa
nyanyian yang diperbolehkan yaitu:
Menyanyi pada hari
raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah:
"Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam
masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita
yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan
di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu
Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah
mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan
hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)
Menyanyi dengan
rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana
sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda:
"Pembeda
antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada
saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang
dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.
Nasyid Islami
(nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja
sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat
do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu
Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:
"Ya
Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan
Muhajirin."
Seketika
kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
"Kita
telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."
Ketika menggali
tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga
bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita
tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan
shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan
pendirian kami jika bertemu (musuh). Orang-orang musyrik telah men durhakai
kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya." Dengan suara koor dan tinggi mereka balas
bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq
'Alaih)
Nyanyian yang
mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung
anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada
saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa
kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat
masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.
Di antara berbagai
alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas
hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama
sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam
tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu
'Anhum Ajma'in.
Orang-orang sufi
memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika
dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda:
"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena
sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah
adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).
Sumber dari:
Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 - 516.
Oleh: Syaikh
Muhammad bin Jamil Zainu
HUKUM MENDENGARKAN NYANYIAN
Dr. Yusuf Qardhawi
PERTANYAAN
Sebagian orang
mengharamkan semua bentuk
nyanyian dengan alasan firman
Allah:
"Dan diantara
nnanusia (ada) orang
yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa pengetahuan
dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh
azab yang
menghinakan."
(Luqman: 6)
Selain firman
Allah itu, mereka
juga beralasan pada penafsiran para
sahabat tentang ayat
tersebut. Menurut sahabat, yang
dimaksud dengan "lahwul hadits" (perkataan yang
tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.
Mereka juga
beralasan pada ayat lain:

"Dan apabila
mereka mendengar perkataan
yang tidak bermanfaat, mereka
berpaling daripadanya ..." (Al Qashash:55)
Sedangkan nyanyian,
menurut mereka, termasuk
"laghwu" (perkataan yang tidak bermanfaat).
Pertanyaannya, tepatkah
penggunaan kedua ayat
tersebut sebagai dalil dalam
masalah ini? Dan
bagaimana pendapat Ustadz tentang
hukum mendengarkan nyanyian?
Kami mohon Ustadz berkenan
memberikan fatwa kepada
saya mengenai
masalah yang
pelik ini, karena telah terjadi
perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih,
semoga Allah berkenan memberikan
pahala yang setimpal
kepada Ustadz.
JAWABAN
Masalah nyanyian,
baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan
oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka
sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.
Mereka sepakat
mengenai haramnya nyanyian yang
mengandung kekejian, kefasikan, dan
menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya
nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang
baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap
perkataan yang menyimpang dari
adab Islam adalah
haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti
itu diiringi dengan nada
dan irama yang memiliki pengaruh
kuat? Mereka juga sepakat tentang
diperbolehkannya nyanyian yang
baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan,
saat menyambut kedatangan seseorang,
dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat
banyak hadits yang sahih dan jelas.
Namun demikian,
mereka berbeda pendapat mengenai
nyanyian selain itu (pada
kesempatan-kesempatan lain). Diantara mereka ada yang memperbolehkan
semua jenis nyanyian,
baik dengan menggunakan alat
musik maupun tidak,
bahkan dianggapnya mustahab.
Sebagian lagi tidak memperbolehkan
nyanyian yang menggunakan
musik tetapi memperbolehkannya
bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan
menganggapnya haram (baik menggunakan musik atau tidak).
Dari berbagai
pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal
segala sesuatu adalah halal selama
tidak ada nash
sahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan
nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas)
tetapi tidak sahih, atau
sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat
yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.
Kita perhatikan
ayat pertama:
"Dan diantara
manusia (ada) orang
yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna ..."
Ayat ini dijadikan
dalil oleh sebagian sahabat dan tabi'in untuk mengharamkan nyanyian.
Jawaban terbaik
terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang dikemukakan
Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: "Ayat tersebut
tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
Pertama: tidak
ada hujah bagi seseorang selain
Rasulullah saw.
Kedua: pendapat
ini telah ditentang
oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain. Ketiga: nash ayat ini
justru membatalkan argumentasi mereka,
karena didalamnya
menerangkan
kualifikasi tertentu:
"'Dan diantara
manusia (ada) orang
yang mempergunakan perkataan yang
tidak berguna untulc menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah
tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan
..."
Apabila perilaku
seseorang seperti tersebut dalam ayat
ini, maka ia dikualifikasikan kafir
tanpa diperdebatkan lagi.
Jika ada
orang yang membeli
Al Qur'an (mushaf)
untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan,
maka jelas-jelas dia kafir. Perilaku
seperti inilah yang dicela
oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk hiburan dan
menyenangkan hatinya – bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah.
Demikian juga orang yang
sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Al Qur'an atau
membaca hadits, atau
bercakap-cakap, atau menyanyi (mendengarkan
nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan
melanggar perintah Allah. Lainhalnya
jika semua itu
tidak menjadikannya mengabaikan kewajiban kepada Allah,
yang demikian tidak
apa-apa ia lakukan."
Adapun ayat kedua:
"Dan apabila
mereka mendengar perkataan
yang tidak bermanfaat, mereka
berpaling daripadanya ..."
Penggunaan ayat
ini sebagai dalil
untuk mengharamkan nyanyian tidaklah
tepat, karena makna zhahir "al laghwu" dalam ayat
ini ialah perkataan tolol yang berupa
caci maki dan cercaan,
dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut.
Allah swt. berfirman:
"Dan apabila
mereka mendengar perkataan
yang tidak bermanfaat, mereka
berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami
amal-amal kami dan
bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas
dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." (A1
Qashash: 55)
Ayat ini
mirip dengan firman-Nya
mengenai sikap
'ibadurrahman (hamba-hamba yang
dicintai Allah Yang Maha
Pengasih):

"... dan apabila orang-orang jahil menyapa
mereka, mereka mengucapkan
kata-kata yang baik." (Al Furqan: 63)
Andaikata kita
terima kata "laghwu" dalam ayat tersebut meliputi nyanyian,
maka ayat itu
hanya menyukai kita berpaling dari
mendengarkan dan memuji
nyanyian, tidak mewajibkan
berpaling darinya.
Kata "al
laghwu" itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu yang
tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu
yang tidak berfaedah tidaklah haram
selama tidak menyia-nyiakan hak
atau melalaikan kewajiban.
Diriwayatkan dari
Ibnu Juraij bahwa
Rasulullah saw. memperbolehkan
mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan
kepada beliau: "Apakah yang
demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam
kategori kebaikan atau keburukan?"
Beliau menjawab, "Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk
kejelekan, karena ia seperti al
laghwu, sedangkan Allah berfirman:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah
itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur
(kepada-Nya).." (Al Ma'idah: 89)
Imam Al Ghazali berkata:
"Apabila menyebut nama Allah Ta'ala terhadap sesuatu
dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena
tidak ada faedahnya itu
tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan
tarian?"
Saya katakan bahwa
tidak semua nyanyian itu laghwu, karena hukumnya ditetapkan
berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan
sesuatu yang laghwu
(tidak bermanfaat) sebagai qurbah
(pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan
niat yang buruk menggugurkan amalan yang secara zhahir ibadah tetapi
secara batin merupakan riya'.
Dari Abu Hurairah
r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda:
"Sesungguhnya
Allah tidak melihat
rupa kamu, tetapi ia meIihat hatimu." (HR Muslim dan
Ibnu Majah)
Baiklah saya
kutipkan di sini perkataan
yang disampaikan oleh Ibnu Hazm
ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang yang melarang
nyanyian. Ibnu Hazm
berkata: "Mereka
berargumentasi dengan mengatakan:
apakah nyanyian itu termasuk kebenaran, padahal tidak ada yang
ketiga?1 Allah SWT berfirman:

"...
maka tidak ada
sesudah kebenaran itu,
melainkan kesesatan ..." (Yunus, 32)
Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan."
Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta'ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian.
Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah
orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah) yang dimaafkan. Misalnya, orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya."2
Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya. Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih yang mengharamkannya." Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: "Semua riwayat mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu."
Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah saw. menimpali:
"Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya."
Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang.
Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah rokok dan gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar.
Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30)
Dan Rasulullah saw. bersabda:
"Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.
2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan yang tidak sopan.
Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri Nabi saw.:
"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..." (Al Ahzab: 32)
3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti ada hak yang terabaikan."
Bagi pendengar - setelah memperhatikan ketentuan dan batas-batas seperti yang telah saya kemukakan – hendaklah dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalamkhayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan berhembusnya angin fitnah kedalam hatinya, agamanya, dan akhlaknya.
Tidak diragukan lagi bahwa syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang sedikit sekali dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya, temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan nilai-nilai yang ideal. Karena itu tidaklah layak seorang muslim memuji-muji mereka dan ikut mempopulerkan mereka, atau ikut memperluas pengaruh mereka. Sebab dengan begitu berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.
Karena itu lebih utama bagi seorang muslim untuk mengekang dirinya, menghindari hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri dari sesuatu yang akan dapat menjerumuskannya ke dalam lembah yang haram - suatu keadaan yang hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.
Barangsiapa yang mengambil rukhshah (keringanan), maka hendaklah sedapat mungkin memilih yang baik, yang jauh kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian saja begitu banyak pengaruh yang ditimbulkannya, maka menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena masuk ke dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos dengan selamat (terlepas dari dosa).
Khusus bagi seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih besar. Karena itu Allah mewajibkan wanita agar memelihara dan menjaga diri serta bersikap sopan dalam berpakaian, berjalan, dan berbicara, yang sekiranya dapat menjauhkan kaum lelaki dari fitnahnya dan menjauhkan mereka sendiri dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari mulut-mulut kotor, mata keranjang, dan keinginan-keinginan buruk dari hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:
"Hai Nabi katakanIah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ..." (Al Ahzab: 59)
"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya ..." (Al Ahzab: 32)
Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan dirinya untuk memfitnah atau difitnah, juga berarti menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena banyak kemungkinan baginya untuk berkhalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya dengan alas an untuk mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak, dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita yang ber-tabarruj serta berpakaian dan bersikap semaunya, tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar haram menurut syariat Islam.
Catatan kaki
1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran dan kesesatan, (ed.)
2 Ibnu Hazm, Al Muhalla.



